Sebelum membahas lebih dalam tentang reklamasi, ada baiknya kita mengetahui arti dari reklamasi itu terlebih dahulu. Reklamasi adalah kegiatan atau pekerjaan dalam memanfaatkan suatu wilayah lahan atau kawasan yang -dengan berbagai pertimbangan- sudah tidak produktif serta berair untuk dijadikan kawasan yang lebih berguna melalui cara mengeringkannya. Umumnya, kawasan yang menjadi sasaran reklamasi adalah wilayah lepas pantai (offshore), rawa, danau hingga sungai yang memiliki lebar yang besar.
Adapun tujuan dari reklamasi adalah merubah kawasan yang kurang atau tidak lagi produktif menjadi lahan yang bisa digunakan baik untuk perindustrian, pemukiman, bisnis, pertanian atau tempat wisata. Kegiatan reklamasi juga diperuntukan untuk mendorong tumbuh kembang sarana beserta prasarana pendukung. Misalnya untuk mendirikan terminal kapal atau pelabuhan yang ada di kawasan pantai, maka reklamasi bisa dikerjakan.
Tentu saja ada dua sisi efek dalam penerapan reklamasi. Ada kelebihan dan kekurangan dalam kegiatan reklamasi. Kelebihan reklamasi adalah mampu membantu pemerintahan setempat untuk menyiapkan wilayah agar penataannya sesuai dengan rencana pembangunan baik untuk perekonomian ataupun wisata. Sedangkan kekurangan dari reklamasi adalah kemungkinan berubahnya suatu ekosistem lingkungan. Misalnya arus pola erosi yang berubah di bibir pantai sehingga bisa meningkatkan resiko banjir.
Terlepas dari itu, untuk melakukan reklamasi perlu memperhatikan berbagai prinsip seperti:
- Tingkat urgensi dalam menyediakan lahan untuk budi daya
- Jika lokasi adalah wilayah perkotaan yang cukup padat, dan perluasan wilayah daratan diharuskan untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan
Jika prinsip di atas sudah terpenuhi, ada juga syarat dalam penentuan lokasi ketika ingin melakukan reklamasi. Di antaranya:
- Sesuai dengan ketentuan tata rencana kota (menyertakan lokasi/peta tempat yang akan direklamasi).
- Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur di provinsi terkait dan/atau dari Bupati/Walikota di mana rencana lokasi berada.
- Wajib menyertakan hasil studi kelayakan terkait program pengembangan di lahan yang akan direklamasi.
- Bukan kawasan bakau dan/atau taman nasional serta kawasan yang dilindungi.
- Bukan kawasan perbatasan dengan daerah ataupun dengan negara lain.
- Mengantongi izin bersyarat pemanfaatan untuk kawasan.
- Rencana teknis serta lokasi tersedia lengkap pada peta dengan izin dari instansi atau dinas yang berhubungan.
Yang sekarang sedang ramai di bahas adalah reklamasi Bali dan reklamasi Jakarta. Ada yang pro dan ada yang kontra. Semoga mendapat solusi terbaik bagi masyarakat dan pemerintah daerah yang berencana melakukan reklamasi.