Lembaga wakaf merupakan lembaga yang mengurusi terkait wakaf yang dilakukan oleh masyarakat. Wakaf sendiri merupakan proses dimana seseorang menitipkan barang dan harta yang bisa dikelola oleh orang lain yang menerima wakaf tersebut. Ada beberapa syarat untuk wakaf ini selain adanya orang yang memberikan wakaf, menerima wakaf, benda yang akan diwakafkan, dan juga adanya saksi wakaf. Ada juga syarat seperti benda yang diwakafkan mempunyai hak milik sendiri dan juga sadar hukum serta semuanya dalam keadaan yang sehat dan sudah baligh.
Apabila melakukan wakaf, Anda bisa memilih lembaga yang mengurusi wakaf tersebut dimana kewenangan dan juga fungsi dari lembaga tersebut adalah:
- Dapat melakukan pembinaan untuk mengelola harga benda yang diwakafkan
Untuk fungsi utama dari lembaga ini adalah memberikan pembinaan untuk para penerima wakaf agar dapat mengembangkan dan mengelola wakaf yang telah diberikan dengan baik dan maksimal. Fungsi ini sendiri diperlukan karena banyak pihak yang belum mengerti ketika menerima wakaf dan apa yang harus dilakukan ketika akan telah menerima wakaf. Sehingga dengan fungsi ini diharapkan penerima wakaf akan dapat memanfaatkan benda wakaf dengan baik. - Pengelolaan benda wakaf baik nasional maupun internasional
Wakaf bukan hanya datang dari perorangan saja tetapi bisa dari negara dan juga luar negeri sendiri sehingga lembaga khusus yang mengurusi hal ini harus melakukan pengelolaan dengan maksimal agar benda tersebut dapat berguna dan bermanfaat. Terutama untuk kepentingan umat karena telah menerima kepercayaan untuk dapat mengelola wakaf yang diberikan menurut ajaran Islam. Wakaf yang diberikan oleh negara sendiri bisa dalam berbagai benda dan bentuk yang berharga dan mempunyai nilai bagi kemaslahatan umat banyak. Sehingga harus dikelola dengan baik oleh lembaga yang bertanggung jawab untuk hal ini. - Memberikan persetujuan, penolakan terhadap benda yang diwakafkan
Lembaga ini juga memiliki hak sendiri untuk menerima atau menolak benda yang akan diwakafkan. Hal tersebut karena aturan benda yang diwakafkan harus sesuai syariat dan tidak boleh melanggar. Sehingga apabila ada syarat yang kurang maka bisa untuk menolak ajuan wakaf tersebut. Selain itu lembaga ini juga bisa untuk menyutujui dan mengganti penerima wakaf yang akan mengelola benda wakaf tersebut. - Memberikan saran kepada pemerintah mengenai aturan wakaf
Fungsi terakhir dari lembaga ini adalah dapat untuk memberikan nasihat dan saran mengenai kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah mengenai perwakafan yang ada di Indonesia. Hal tersebut karena badan ini dipercaya dan dinilai mempunyai pengetahuan yang cukup untuk bidang ini sehingga perlu untuk didengarkan sarannya sehingga bisa untuk membantu umat ketika akan wakaf dengan lebih mudah tetapi dengan syariat Islam yang berlaku.