Pemerintah Mempermudah Investor dan Startup Asing untuk Berkembang di Indonesia

Saat di Australia Maret 2016 lalu, Thomas Lembong selaku Menteri Perdagangan (Mendag) berkunjung ke kantor Freelancer.com yang berada di Sydney. Pada kunjungan tersebut, bapak menteri mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia siap untuk mempermudah investor asing dalam menanamkan modalnya ke para perusahaan startup yang ada di Indonesia. Ketika berbincang dengan CEO Freelancer.com Matt Barrie yang didampingi Willix Halim selaku Senior VP, Mendag juga mengatakan bahwa pemerintah bisa menurunkan biaya sebagai modal awal serta efisiensi waktu pengurusan untuk startup asing yang ingin dibangun di Indonesia.

Sambil berdialog bersama Matt Barrie (CEO, Freelancer.com) dan Willix Halim (Senior VP of Growth, Freelancer.com) pada hari Selasa (15/3), Mendag Thomas Lembong menyatakan bahwa ia melihat potensi untuk mengurangi biaya modal dan waktu bagi perusahaan-perusahaan startup asing untuk berdiri di Indonesia.

Saat ini, jika ada suatu perusahaan penanaman modal asing (PMA) untuk 100 persen kepemilikan dimiliki oleh asing akan memerlukan biaya sedikitnya 10 miliar rupiah untuk dana modal awal berdiri.

Maka dari itu, Mendag memiliki rencana agar investasi di tanah air lebih efisien, mudah dan cepat. Bapak Menteri juga memperlihatkan sebuah presentasi jika Pemerintah kita (Indonesia) sudah merilis sebuah rencana (roadmap) untuk eCommerce dengan 2 prinsip mendasar:

  1. Light Touch Regulation, agar para pebisnis atau entrepreneur mampu mendirikan lahan usaha baru dan juga inovatif dengan meminimalisir hambatan oleh ribetnya birokrasi yang ada.
  2. Safe Harbour, agar para pebisnis atau entrepreneur mampu menciptakan hal yang benar-benar baru tanpa takut startup yang dibuat mengalami kegagalan atau ketakutan akan potensi meringkuk di tahanan penjara akibat menyalahi undang-undang dan peraturan.

Pendanaan Startup

Di Indonesia sendiri, ada penanaman modal asing bkpm (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai Lembaga Non Departemen milik Pemerintah Indonesia yang mengatur kebijakan dan regulasi pemerintah, khususnya pada sektor penanaman modal, baik dari asing maupun non asing (dalam negeri).

Bagi Anda yang ingin mencoba membangun startup, Pemerintah saat ini sudah menjamin bahwa birokrasi yang dulu sulit, kini akan dipermudah baik secara waktu maupun dari segi pendanaan. Jadi, seseorang yang ingin terjun ke startup bisa fokus untuk membangun dan mengembangkan kreasi inovatif mereka dengan basis teknologi yang ada (website atau mobile apps). Awal tahun 2016, BKPM mengatakan jika ada eCommerce asing yang ingin berdiri 100% kepemilikan milik asing, maka akan dipersilahkan. Jika asing saja mudah, apalagi kita penduduk pribumi 😉

Seorang apoteker dan ibu yang hobi memasak, menulis serta berbagi informasi di media online. Saat ini ikut menjadi kontributor di Hoopiz.com
Lihat semua tulisan 📑.